Apakah ini termasuk meng-Agamakan Pancasila ???

Agama merupakan pandanngan dan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hidup berorganisasi. Pancasila juga merupakan pedoman dalam semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Apakah itu tidak berarti meng-agama-kan Pancasila??
Pembahasan
Menyikapi pernyataan diatas, saya menganggap bahwa itu bukan berarti meng-agama-kan Pancasila. Ideologi Pancasila bukan ideologi beragama tapi Ideologi Pancasila adalah ideologi beragama.
Disini juga saya mengatakan bahwa sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai standar tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama. kalaupun penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah satu agama entah agama mayoritas ataupun minoritas.
Sesuai dengan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang tercantum pada Tap MPR No. II/MPR/1978 ada beberapa butir pengamlan pancasila.
Dilihat dari garis besarnya bahwa agama adalah dasar atau tiang kehidupan perindividu dalam berkehiupan, sedangkan Pancasila merupakan pedoman atau dasar kiblat setiap warga Indonesia dalam berkebangsaan, yang juga telah mencakup seluruh aspek diantaranya Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan, Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Tidak semua Negara memiliki cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya atau yang biasa disebut wawasan nusantara yang juga biasa disebut wasantara, sedangkan wasantara sendiri diperluas lagi menjadi cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan pancsila & UUD 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya.

0 comments:

Post a Comment