Hak dan Kewajiban warga Negara serta Persoalan Istilah Penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”

Berikut Topik Pembahasannya;

  •  Hak dan Kewajiban warga Negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945. Coba jelaskan makna apa yang terkandung didalamnya bagi setiap warga Negara.

Mengulas Pasal 30 UUD 1945 yang merupakan bagian/isi dari BAB XII mengenai PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Dari isi setiap ayat dalam Pasal 30 UUD 1945 dapat paparkan bahwa
Peran Tentara Nasional yg meliputi AD, AL, dan AU lah yang lebih diorientasikan u/ menjaga perttahanan Negara yang tergambar pada sedangkan  Kepolisian Negara Indonesia lebih berorientasi pada keamanan Negara yang menyangkut ketertiban masyarakat dgn pengayoman, pelayanan serta penegakan hukum ditengah-tengah masyarakat, sebagaimana yang telah ada saat. Namun segala susunan, kedudukan dan sistematis dalam menjalankan tugasnya masing-masing tetap bertumpu pada aturan undang-undang.
Pada ayat nya yang kedua dikatakan bahwa rakyat merupakan kekuatan pendukung, namun pada intinya setiap warga Negara tetap berhak dan wajib berperan serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Tindakan maupun sikap rakyat kita pun sudah sering Nampak dalam upaya mempertahankan Negara ini, seperti beberapa waktu lalu saat Indonesia digemparkan oleh tindak prilaku oleh Negara Malaysia yang terkesan merendahkan harga diri bangsa dengan adanya insiden penangkapan tiga petugas KKP, sebagian besar masyarakat langsung menunjukan sikapnya, bahkan MenLu Indonesia, Marty Natalegawa menindak lanjuti kejadian ini sampai ke tingkat Forum PBB guna mempertahankan Indonesia. Begitu pula saaat ancaman teroris mulai merebak kala ini, banyak juga masyarakat yang ikut serta memberikan informasi tentang orang-orang yang terlibat dalam jaringan teroris dan tentunya masih banyak pula cerminan sikap yang diambil oleh masyarakat kita dalam pertahanan dan keamanan Negara kita.


  • Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan Pasal 26 UUD 1945, pantaskah isu tsb dikemukakan?, dan siapa yang dimaksud WNI dan Penduduk? Bagaimana anda sebagai Mahasiswa menyikapinya?!

Berkenaan dengan Pasal 26 UUD 1945 yang merupakan salah satu pasal yang terdapat di BAB X mengenai WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
 (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Jika dipertanyakan pantas atau tidak isu itu berada ditengah-tengah masyarakat?, menurut sayah pribadi tidak pantas karena walau menyangkut hak orang dalam berkomentar mengenai identitas orang tetap saja manusia pada umumnya memiliki perasaan yang sensitive yang mengarah ketersingungan yang dapat menjadi benih-benih perselisihan yang pada akhirnya dapat memecah belah persatuan kesatuan. Namun saya menyikapinya dengan tidak terlalu menjadikan itu sebagai sesuatu hal yang harus dipermasalahkan karena entah orang itu pribumi ataupun non pribumi yang terpenting adalah rasa nasionalisme diri kita terhadap bangsa ini.

Berdasarkan isi dari ayat Pasal 26 UUD 1945 yang dimaksud WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli maupun orang-orang yang berasal dari bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara, sedangkan yang dimaksud PENDUDUK adalah warga Negara Indonesia maupun orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Seperti contoh kasus, bila ada warga Negara asing yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia dan dia sudah berumur 18 tahun maka selain dia harus mengurus segala macam surat-surat dia juga dituntut tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau paling tidak 10 tahun tidak berturut-turut.

0 comments:

Post a Comment